Sabtu, 31 Desember 2016

MAKALAH USHUL FIQH SUMBER & DALIL HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI: “ ’URF, SADD DZARI’AH, SYAR’U MAN QABLANA, MADZHAB SHAHABI ”

MAKALAH USHUL FIQH
SUMBER & DALIL HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI:
“ ’URF, SADD DZARI’AH, SYAR’U MAN QABLANA, MADZHAB SHAHABI ”


Dosen Pengampu: Dr. Syamsul Arifin, M.A

Oleh:
Kelas II C
Kelompok 7
1.     Ni Ummu Kulsum   (1501030363)
2.     Farhatunnisah                   (1501030391)
3.     Irfan Nasution                   (1501030382)

JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
MATARAM

2016
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr…Wb…
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul " Sumber dan Dalil Hukum yang Tidak Disepakati: Urf, Sadd Dzari’ah, Syar’u man Qablana, dan Madzhab Shahabi " untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad saw.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik serta saran yang membangun senantiasa penyusun harapkan guna perbaikan dimasa mendatang. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya penyusun ucapkan kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah membantu penyusunan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bemanfaat bagi penulis khususnya dan yang membaca makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr…Wb


Mataram, 11 Maret 2016
                                                                                                                       

Penulis


DAFTAR ISI


COVER
KATA PENGANTAR....................................................................... i
DAFTAR  ISI..................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................. 1
A.    Latar Belakang....................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................. 1
C.    Tujuan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................... 3
A.    Urf........................................................................................... 3
B.     Sad Dzari’ah........................................................................... 5
C.    Syar’u Man Qablana.............................................................. 9
D.    Madzhab Shahabi................................................................ 10
BAB III PENUTUP......................................................................... 13
A.    Kesimpulan........................................................................... 13
B.     Kritik dan Saran.................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Syari’at Islam merupakan penutup semua risalah samawiyah yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah SWT. Untuk umat manusia dan dalam wujudnya yang lengkap. Oleh karena itu Allah mewujudkan syari’at Islam sebagai syari’at yang abadi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya kaidah-kaidah hukum fiqh yang dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan permasalahan maupun hajat yang berubah dari masa ke masa seiring dengan perkembangan zaman. Hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam, yaitu (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tidak akan berubah sepanjang zaman. Dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara shorikh dalam nash-nash tersebut. Dan jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi ra’yu adalah hal yang tidak bisa lepas darinya. Karena itu dalam hal ushul fiqih sebuah ilmu ynag mengatur proses ijtihad, dikenallah beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan ra’yu para fuqaha. Diantaranya adalah ‘Urf, Sadd Dzari’ah, Syar’u man Qablana dan Madzhab Shahabi yang akan dibahas dan diuraikan dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ‘urf, sadd dzari’ah, syar’u man qablana, dan madzhab shahabi?
2.      Bagaimana pembagian dari ‘urf, sadd dzari’ah, syar’u man qablana, dan madzhab shahabi?
3.      Apa dasar hukum ‘urf dan sadd dzari’ah?
4.      Bagaimana pendapat para ulama tentang syar’u man qablana dan madzhab shahabi?
5.       

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari dengan ‘urf, sadd dzari’ah, syar’u man qablana, dan madzhab shahabi.
2.      Untuk mengetahui pembagian ‘urf, sadd dzari’ah, syar’u man qablana, dan madzhab shahabi.
3.      Untuk mengetahui dasar hukum ‘urf dan sadd dzari’ah.
4.      Untuk mengetahui pendapat para ulama tentang syar’u man qablana dan madzhab shahabi.
BAB II PEMBAHASAN

A.    Urf
1.      Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal. Sedangkan secara terminology, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, istilah ‘urf berarti:
ما ألفه الجتمع و اعتاده وسار عليه في حياته من قول أوفعل
“Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.”
Istilah ‘urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-‘adah (adat istiadat). Contoh ‘urf berupa perbuatan atau kebiasaan di satu masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringsn sehari-hari seperti garam, tomat, dan gula, dengan hanya menerima barang dan menyerahkan harga tanpa mengucapkan ijab dan Kabul (qabul). Contoh ‘urf yang berupa perkataan, seperti kebiasaan di satu masyarakat untuk tidak menggunakan kata al-lahm (daging) kepada jenis ikan.
2.      Dasar hukum ‘urf
            Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqh di Universitas al-Azhar Mesir dalam karyanya al-ijtihad fi ma la nassa fiqh, bahwa madzhab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. ‘Urf mereka terima sebagai landasan hukum dengan beberapa alasan, antara lain:
a.       Ayat 199 surah al-A’raf:
Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ
Artinya: Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Kata al-‘urfi dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya. Oleh para ulama Ushul Fiqh dipahami sebagai sesuatu yag baik dan telah menjadi kebiasaan di masyarakat.
b.      Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi yang baik dalam masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
3.      Macam-macam ‘urf
a.       Ditinjau dari segi sifatnya, ‘urf terbagi atas :
1)      ‘Urf Qauliy, yaitu ‘urf yang berupa perkataan, seperti perkataan “walad”, menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasanya diartikan dengan anak laki-laki saja.
2)      ‘Urf ‘amali, yaitu ‘urf yang berupa perbuatan. Seperti kebiasaan jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan sighat akad jual beli. Padahal menurut syara’, shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan mayarakat melakukan jual beli tanpa sighat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka syara’ membolehkannya.
b.      Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, ‘urf dibagi atas :
1)      ‘Urf shahih, yaitu ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah dipandang baik dan telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara’.
2)      ‘Urf fasid, yaitu ‘urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara’. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima karena berlawanan dengan ajaran Islam.

c.       Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya, ‘urf dibagi atas:
1)      ‘Urf Aam, yaitu ‘urf yang berlaku pada semua tempat masa dan keadaan. Seperti memberi hadiah (tips) kepada orang yang telah memberikan jasa pada kita, mengucapkan terima kasih kepada seseorang yang telah membantu kita.
2)      ‘Urf Khas, yaitu ‘urf yang hanya berlaku pada tempat, masa, atau keadaan tertentu saja.seperti mengadakan halal bihalal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai melaksanakan sholad idul fitri, sedang pada Negara-negara Islam lain tidak dibiasakan
4.      Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan ‘urf
Di antara kaidah-kaidah fiqhiyah yang berhubungan dengan ‘urf adalah :
a.     اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya: adat kebiasaan itu dapat ditetapkan sebagai hukum.
b.     حُجَّةٌ يَجِبُ الْعَمَلُ بِهَاالنَّاس اِسْتِعْمَالُ
Artinya: perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya wajib beramal dengannya.
c.       لاَيُنْكِرُتَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ
Artinya: tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan hukum (berhubungan )dengan perubahan masa.

B.     Sadd Dzari’ah
1.      Pengertian Sadd Dzari’ah
Kata sadd menurut bahasa berarti “menutup”, dan kata adz-dzari’ah berarti “wasilah” atau “jalan ke suatu tujuan”. Dengan demikian sadd dzari’ah secara bahasa berarti “menutup jalan kepada suatu tujuan”. Menurut istilah ushul fiqh, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, sadd dzari’ah berarti:

أنه من باب منع الوسائل الموءديه آلى المفاسد
            Menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.
Sadd Dzari’ah diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap satu kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari perbuatan atau tindakan lain yang dilarang.
2.      Dasar Hukum Sadd Dzari’ah
a.       Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan ” (QS. Al-An’âm: 108).
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menutup pintu kea rah tindakan orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas.
Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan  “ (QS. An-Nur : 31).
Wanita menghentakkan kakinya sehingga terdengar gemerincing gelang kakinya tidaklah dilarang, tetapi karena perbuatan itu akan menarik hati laki-laki lain untuk mengajaknya berbuat zina, maka perbuatan itu dilarang pula sebagai usaha untuk menutup pintu yang menuju kearah perbuatan zina.
b.      Sabda Nabi Muhammad SAW:
 الا وحـمى الله مـعاصيه فمـن حـام حـول الحـمى يوشـك أن يقع فـبه
Ketahuilah, tanaman Allah adalah (perbuatan) maksiat yang (dilakukan) keadaan-Nya. Barangsiapa menggembalakan (ternaknya) sekitar tanaman itu, ia akan terjerumus ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa mengerjakan perbuatan yang dapat mengarah kepada perbuatan maksiat lebih besar kemungkinan akan terjerumus mengerjakan kemaksiatan itu daripada kemungkinan dapat memelihara diri dari perbuatan itu. Tindakan yang paling selamat ialah melarang perbuatan yang mengarah kepada perbuatan maksiat tersebut.
3.      Macam-Macam Sadd Dzari’ah
Para ahli ushul fiqh membagi al-dzari’ah menjadi 4 (empat) kategori yaitu sebagai berikut:
a.       Dzari’ah yang secara pasti dan meyakinkan akan membawa kepada mafsadah. Misalnya, menggali sumur di tengah jalan umum yang situasinya gelap. Terhadap dzari’ah semacam ini, para ahli ushul fiqh telah bersepakat menetapkan keharamannya.
b.      Dzari’ah yang berdasarkan dugaan kuat akan membwa kepada mafsadah. Misalnya, menjual buah anggur kepada orang atau perusahaan yang biasa memproduksi minuman keras. Terhadap dzari’ah semacam ini, para ahli ushul fiqh juga telah bersepaka menetapkan keharamannya.
c.       Dzari’ah yang jarang/kecil kemungkinan membawa kepda mafsadah, seperti menanam dan membudidayakan tanaman anggur. Terhadap dzari’ah semacam ini, para ahli ushul fiqh sepkat menetapkan kebolehannya.
d.      Dzari’ah yang berdasarkan asumsi biasa (bukan dengan kuat) akan membawa kepada mafsadah. Misalnya, transaksi jual beli secara kredit. Berdasarkan asumsi biasa, transaksi demikian akan membawa kepada mafsadah, terutama bagi debitur. Mengenai dzari’ah semacam ini, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat perbuatan tersebut harus dilarang atau menjadi haram atas dasar Sadd al-Dzari’ah; dan ada juga yang berpendapat sebaliknya.
4.      Kedudukan Sadd al-Dzari’ah
Malik bin Anas dan Ahmad bin Hanbal menerima Sadd al-Dzari’ah sebagai hujjah syar’iyyah. Sedangkan al-Syafi’I dan Abu Hanifah menerima Sadd al-Dzari’ah sebagai hujjah syar’iyyah untuk kasus-kasus tertentu dan menolaknya untuk kasus-kasus lain. Golongan ulama Zahiriyyah, terutama Ibnu Hazm, menolak sam sekali Sadd al-Dzari’ah; artinya ia bukanlah hujjah syar’iyyah.
Secara global, sikap pandang para ulama terhadap posisi Sadd al-Dzari’ah dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kubu, yaitu kubu penerima (pro) dan kubu penolak (kontra). Adapun kubu penerima (pro) mengemukakan argumentasi sebagai berikut:
a.       Dalam surah al-Baqarah (2):104 dinyatakan bahwa orang mukmin dilarang mengucapkan kata “ra’ina” – suatu ucapan yang biasa digunakan orang Yahudi untuk mencela/mengejek Nabi SAW. Larangan ini didasarkan atas keyakinan bahwa pengucapan kata itu akan membawa kepada mafsadah. Pesan ini mengisyaratkan urgensi Sadd al-Dzari’ah.
b.      Dalam surah al-A’raf (7):163 dinyatakan bahwa kaum Bani Israil dilarang mendekati dan mengambil ikan-ikan yang terapung di permukaan air laut pada hari sabtu – hari khusus beribadah bagi mereka. Larangan itu didasarkan atas keyakinan bahwa perbuatan itu akan membawa kepada mafsadah, yakni meninggalkan kewajiban beribadah pada hari khusus ibadah mereka.
c.       Hadits Nabi:
دَعمَا يُريبُكَ إلى ما لا يُرِيبُكَ
“Beralihlah dari hal yang meragukan kepada hal yang tidak meragukan”.
(HR. al-Nasa’I, al-Turmudzi, dan Hakim)
Kubu penolak (kontra) mengemukakan argumentasi sebagai berikut:
a.       Aplikasi Sadd dzari’ah sebagai dalil penetapan hukum ijtihadiy, merupakan bentuk ijtihad bi ar-ra’yi yang tercela.
b.      Penetapan hukum kehalalan atau keharaman sesuatu harus didasarkan atas dalil qat’iy, tidak bisa dengan dalil zanniy; sedangkan penetapan hukum atas dasar Sadd dzari’ah merupakan satu bentuk penetapan hukum berdasarkan dalil zanniy.

C.    Syar’u Man Qablana
1.      Pengertian Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana adalah syariat atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi ‘Isa, dan lain-lain. Syariat sebelum kita adalah hukum- hukum yang berlaku umat sebelum datang risalah Nabi Muhammad sejauh yang dapat dibaca dalam Al-Quran atau dinukilkan oleh Nabi Muhammad SAW, karena Al-quran dan Hadits Nabi banyak berbicara tentang syariat terdahulu.
2.      Macam-macam Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.       Syari’at yang terdapat dalam Al-quran atau penjelasan Nabi yang disyariatkan untuk umat sebelum Nabi Muhammad dan dijelaskan pula dalam Al-Quran atau hadits Nabi bahwa yang demikian telah di nasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad. Contohnya dalam Surah al-An’am ayat 146 :
Artinya “ Kami haramkan bagi orang- orang Yahudi setiap binatang yang punya kuku; dan dari sapi dan kambing kami haramkan pada mereka lemaknya”.
b.      Hukum- hukum yang dijelaskan pada Al-quran dan hadis nabi yang disyariatkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat nabi Muhammad dan dinyatakan berlaku pula untuk selanjutnya. Contohnya dalam surat al-baqarah ayant 183:
Artinya’’  Hai orang- orang yang beriman diwajibkan atasmu puasa sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian, mudah- mudahan kalian menjadi orang yang bertaqwa”.
c.       Hukum- hukum yang dijelaskan dalam Al-quran dan hadits Nabi  yang berlaku untuk umat sebelum Nabi, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah di-nasakh.
3.      Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana
Para ulama berbeda pendapat apakah syari’at sebelum kita menjadi dalil dalam penetapan hukum bagi umat nabi Muhammad. Pendapat mereka sebagai berikut.:
a.       Jumhur ulama Hanafiyah dan Hambaliyah dan sebagian Syafi’iyah dan Malikiyah serta ulama kalam Asy’ariyah dan Mu’tazilah berbendapat bahwa hukum- hukum syara’ sebelum kita dalam bentuk ketiga tersebut tidak berlaku untuk kita (umat Nabi Muhammad) selama tidak dijelaskan pemberlakuannya untuk umat nabi Muhammad. Alasanya adalah syari’at sebelum kita itu berlaku secara khusus untuk umat ketika itu dan tidak berlaku secara umum. Lain halnya dengan syari’at yang di bawa Nabi Muhammad sebagai rasul terahir yang berlaku secara umu dan me-naskh syariat sebelumnya.
b.      Sebagian sahabat umat hanifiyah, sebagian ulama malikiyah, sebagian sahabat ulama syafi’iyah  mengatakan hukum- hukum yang disebutkan dalam Al-quran dan sunah Nabi meskipun tidak diarahkan untuk umat Nabi Muhammad, selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad. Dari sini muncul kaidah:
“Syari’at untuk umat sebelum kita berlaku untuk syari’at kita”

D.    Madzhab Shahabi
1.      Pengertian Madzhab Shahabi
Madzhab Shahabi adalah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sebagian ulama Ushul Fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mazhab shahabi yaitu pendapat hukum yang dikemukakan oleh seorang atau beberapa sahabat Rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW.
Sedangkan yang dimaksud dengan sahabat Rasulullah yaitu setiap orang muslim yang hidup bergsul bersama Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullah. Misalnya Umar bin Khattab, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, ‘Aisyah, dan Ali bin Abi Thalib.
2.      Pembagian Madzhab Shahabi
Dalam hal ini, Abdul Karim Zaidan membagi pendapat sahabat ke dalam empat kategori:
a.       Fatwa sahabat yang bukan merupakan hasil ijtihad. Misalnya, fatwa Ibnu Mas’ud, bahwa batas minimal waktu haid tiga hari, dan batas minimal mas kawin sebanyak sepuluh dirham. Fatwa-fatwa semacam ini bukan merupakan hasil ijtihad sahabat dan besar kemungkinan hal itu mereka terima dari Rasulullah SAW. oleh karena itu, fatwa-fatwa semacam ini disepakati menjadi landasan hukum bagi geerasi sesudahnya.
b.      Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas di kalangan mereka dikenal dengan ijma’ sahabat. Fatwa semacam ini menjadi pegangan bagi generasi sesudahnya.
c.       Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat yang lain. Para mujtahid di kalangan sahabat memang sering berbeda pendapat dalam satu masalah, namun dalam hal ini fatwa seorang sahahbat tidak mengikat (diikuti) sahabat yang lain.
d.      Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan oleh ra’yu dan ijtihad.
3.      Pendapat Ulama tentang Madzhab Shahabi
Menurut kalangan Hanafiyah, Imam Malik Imam Syafi’I dan pendapat terkuat dari Ahmad bin Hanbal, bahwa fatwa sahabat dapat dijadikan pegangan oleh generasi sesudahnya. Alasan mereka adalah:

Firman Allah SWT:
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ  
Artinya:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Ayat tersebut menurut mereka ditujukan kepada para sahabat dan menunjukkan bahwa apa yang mereka sampaikan adalah ma’ruf (kebaikan), dan oleh karena itu harus diikuti.
Sedangkan menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, Mu’tazilah dan kalangan Syai’ah bawa fatwa sahabat tidak mengikat generasi sesudahnya. Alasan mereka adalah:
Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Hasyr ayat 2:
Artinya:
“…. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”
Yang dimaksud dengan “mengambil pelajaran” dalam ayat tersebut menurut mereka adalah melakukan ijtihad. Dengan demikian berarti ayat tersebut memerintahkan orang-orang yang memilki kemampuan untuk melakukan ijtihad. Sedangkan mengikuti pendapat sahabat berarti seorang mujtahid bertaqlid kepada sahabat itu yang bertentangan dengan kehendak ayat tersebut yang menyuruh mereka berijtihad.
BAB III 
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Urf adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Istilah ‘urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian istilah al-‘adah (adat istiadat). Sadd Dzari’ah diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap satu kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari perbuatan atau tindakan lain yang dilarang. Syar’u man qablana adalah syariat atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi ‘Isa, dan lain-lain. Syariat sebelum kita adalah hukum- hukum yang berlaku umat sebelum datang risalah Nabi Muhammad sejauh yang dapat dibaca dalam Al-Quran atau dinukilkan oleh Nabi Muhammad SAW, karena Al-quran dan Hadits Nabi banyak berbicara tentang syariat terdahulu. Madzhab Shahabi adalah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus di mana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah.

B.     Kritik dan Saran
Kami menerima kritik dan saran dari kawan-kawan dan semua pihak yang membaca makalah ini yang agar menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

Asmawi. 2013. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah
Effendi, Satria. 2014. Ushul Fiqh. Jakarta: KENCANA PRENADAMEDIA GROUP
https://afifatulbaroroh.wordpress.com/materi-kuliah/ushul-fiqih-2/ushul-fiqih/, diakses pada tanggal 10 Maret 2016 pukul 19.30 WITA


0 komentar:

Posting Komentar